Tabarruj (berdandan) adalah tindakan seorang wanita menampakkan hal-hal yang seharusnya ditutupi di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya. Hal-hal tersebut meliputi perhiasan-perhiasan yang dipakainya, bagian-bagian dari dirinya yang menawan hati orang lain, kedua lengannya, betisnya, dada, dan lehernya. Termasuk dalam tabarruj adalah bersikap atau beperilaku dan berbicara dengan gaya yang merangsang lawan jenis.
Menurut Al-Maududi, kata tabaruuj bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian:
a. Menampakkan keelokkan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi, di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
b. Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah di hadapan kaum laki-laki yang bukan mahramnya.
c. Memamerkan diri dan jalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Menurut Al-Qur`an, Sunnah Nabi, dan kesepakatan para ulama Muslim, hukum tabarruj adalah haram.
Wallahu'alam
Menurut Al-Maududi, kata tabaruuj bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian:
a. Menampakkan keelokkan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi, di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
b. Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah di hadapan kaum laki-laki yang bukan mahramnya.
c. Memamerkan diri dan jalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Menurut Al-Qur`an, Sunnah Nabi, dan kesepakatan para ulama Muslim, hukum tabarruj adalah haram.
Wallahu'alam
0 comments:
Catat Ulasan