Menurut Al-Maududi, kata tabaruuj bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian:
a. Menampakkan keelokkan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi, di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
b. Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah di hadapan kaum laki-laki yang bukan mahramnya.
c. Memamerkan diri dan jalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Menurut Al-Qur`an, Sunnah Nabi, dan kesepakatan para ulama Muslim, hukum tabarruj adalah haram.
Wallahu'alam
0 comments:
Catat Ulasan